Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan penelitian terhadap surat usulan dan dokumen pendukungnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen pendukung kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
Koreksi Anda
