Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan telah diusulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. Kepala Kantor Wilayah untuk calon yang berkedudukan di Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal bagi calon yang berkedudukan di Kantor Pusat. (2) Usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur. (3) Pengajuan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id