Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian. (2) Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat: a. surat permohonan rekomendasi; dan/atau b. pertimbangan kebutuhan organisasi. (3) Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur. (4) Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap: a. catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan b. pemahaman atas metodologi Penilaian. (5) Petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda