Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Surat rekomendasi dari Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan hasil verifikasi kompetensi calon Penilai Direktorat Jenderal di bidang Penilaian.
(2) Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap calon Penilai Direktorat Jenderal dalam hal terdapat:
a. surat permohonan rekomendasi; dan/atau
b. pertimbangan kebutuhan organisasi.
(3) Verifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Direktur.
(4) Verifikasi kompetensi dilakukan dengan penelitian terhadap:
a. catatan pengalaman di bidang Penilaian; dan
b. pemahaman atas metodologi Penilaian.
(5) Petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
