Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda. (2) Pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkatan atau materi pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id