Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan kepangkatan terakhir;
b. sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah;
c. pendidikan formal paling rendah setingkat Strata I, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
d. tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat di bidang kepegawaian;
e. lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi; dan
f. memiliki kompetensi di bidang Penilaian yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Direktur.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, untuk calon yang lulus pendidikan formal dengan materi Penilaian berupa mata kuliah keahlian utama dan mata kuliah penunjang paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan atau 13 (tiga belas) satuan kredit semester, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh institusi pendidikan yang menerbitkannya.
Koreksi Anda
