Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengangkatan;
b. kewenangan;
c. tanggung jawab;
d. kewajiban;
e. larangan;
f. pembinaan; dan
g. pengawasan, Penilai Direktorat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
