Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian SPM-LS memenuhi syarat untuk untung rekening penerima santunan cacat dan/atau bendahara pengeluaran.
Koreksi Anda
