Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPSPM menyampaikan SPM-LS dalam rangkap (2) beserta Arsip Data Komputer (ADK) SPM-LS kepada KPPN.
(2) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Daftar Rekapitulasi Pembayaran Santunan Cacat yang telah ditandatangani oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk, bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji; dan
b. SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPSPM yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Daftar penerima yang dihasilkan dari program aplikasi SPM-LS dalam hal:
1) Santunan Cacat dibayarkan langsung kepada penerima santunan; dan 2) Jumlah penerima lebih dari 1 (satu).
Koreksi Anda
