Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang disampaikan oleh PPK. (2) Pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pengujian terhadap: 1. Kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS; 2. Kesesuaian penanda tangan SPP-LS dengan spesimen tanda tangan PPK; 3. Kesesuaian kode BAS pada SPP-LS dengan DIPA/POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker; 4. Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP-LS dengan DIPA/ POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; 5. Kebenaran formal dokumen/surat keputusan; 6. Kebenaran penerima Santunan Cacat; dan 7. Kebenaran perhitungan Santunan Cacat. b. Keabsahan fotokopi Surat Keputusan Panglima TNI. c. Keabsahan fotokopi Surat Keputusan Pensiun. d. Keabsahan fotokopi Surat Keputusan Impassing. e. Keabsahan fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris. (3) Pengujian terhadap kebenaran perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 7) meliputi: a. kesesuaian gaji pokok; b. kesesuaian pensiun pokok; c. kesesuaian tunjangan istri/suami dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a; dan d. kebenaran perhitungan Santunan Cacat. (4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-LS beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM- LS. (5) Jangka waktu pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SPM-LS oleh PPSPM diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (6) Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP-LS karena dokumen pendukung dan hasil pengujian tidak lengkap dan benar, PPSPM harus menyatakan alasan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS. (7) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM-LS disimpan oleh PPSPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id