Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengujian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. kebenaran dan keabsahan fotokopi:
1. Surat Keputusan Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
2. Surat Keputusan Pensiun;
3. Surat Keputusan Impassing; dan
4. Surat Keterangan Ahli Waris.
b. pengujian Daftar Pembayaran Penerima Santunan Cacat yang meliputi:
1. kesesuaian dan kebenaran nama penerima, tingkat, dan golongan kecacatan dibandingkan dengan Surat Keputusan Panglima TNI;
2. pengujian gaji pokok;
3. pengujian pensiun pokok; dan
4. pengujian kebenaran perhitungan Santunan Cacat.
c. kesesuaian nama dan nomor rekening dengan fotokopi rekening penerima Santunan Cacat.
(2) Pengujian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 2) merupakan kesesuaian dan kebenaran gaji pokok prajurit penyandang cacat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit TNI.
(3) Pengujian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 3) merupakan kesesuaian dan kebenaran pensiun pokok purnawirawan TNI sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit TNI dan kesesuaian dengan surat keputusan impassing.
(4) Pengujian kebenaran perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b butir 4) meliputi:
a. kebenaran tunjangan isteri/suami dan anak pada saat Surat Keputusan Panglima TNI ditetapkan; dan
b. kebenaran perhitungan Santunan Cacat.
(5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP-LS.
(6) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(7) PPK menyampaikan SPP-LS yang telah diuji dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPSPM.
Koreksi Anda
