Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara pengeluaran menyampaikan dokumen kepada PPK berupa: a. Fotokopi Surat Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit yang telah dilegalisasi oleh KPA; b. Daftar Pembayaran Penerima Santunan Cacat, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Daftar Rekapitulasi Pembayaran Santunan Cacat, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. Fotokopi nomor rekening bank dalam hal Santunan Cacat dibayarkan langsung ke rekening penerima Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal penerima Santunan Cacat adalah purnawirawan TNI, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Pensiun dan Surat Keputusan Impassing yang telah dilegalisasi oleh KPA. (3) Dalam hal penerima Santunan Cacat adalah ahli waris dari prajurit penyandang cacat sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit TNI, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi serendah- rendahnya oleh Lurah/Kepala Desa. (4) Daftar Pembayaran Penerima Santunan Cacat dan Daftar Rekapitulasi Pembayaran Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, ditandatangani oleh: a. Bendahara pengeluaran; b. Pembuat daftar gaji; dan c. KPA atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda