Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Santunan Cacat.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
