Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Santunan Cacat. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id