Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Santunan Cacat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.
(2) Pembayaran Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan melalui rekening:
a. Penerima Santunan Cacat; dan/atau
b. Bendahara pengeluaran.
Koreksi Anda
