Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Santunan Cacat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (2) Pembayaran Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan melalui rekening: a. Penerima Santunan Cacat; dan/atau b. Bendahara pengeluaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id