Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belanja Santunan Cacat pada DIPA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum dialokasikan dan/atau pagu tidak mencukupi, KPA melakukan revisi DIPA.
(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara revisi anggaran/DIPA.
Koreksi Anda
