Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Santunan Cacat dialokasikan dalam Belanja Pegawai pada DIPA Satker di lingkup Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id