Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PoliteknikKeuangan Negara STAN yang selanjutnya disingkat PKN STAN adalah perguruan tinggi di Kementerian Keuangan yangmenyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.
2. Statuta PKN STAN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PKN STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PKN STAN.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kurikulum PKN STAN yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di PKN STAN.
6. Sivitas Akademika PKN STAN yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PKN STAN.
7. Dewan Pertimbangan PKN STAN yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan PKN STAN.
8. Senat PKN STAN yang selanjutnya disebut Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan PKN STAN.
9. Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin PKN STAN.
10. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.