Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penghitungan PNBP panas bumi.
(2) Hasil penghitungan PNBP panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan dari Rekening Panas Bumi ke RKUN melalui mekanisme pemindahbukuan.
Koreksi Anda
