Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dalam rangka penghitungan PNBP panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi melalui rekonsiliasi atas data sebagai berikut: a. realisasi Setoran Bagian Pemerintah; b. pencadangan Reimbursement PPN; c. pencadangan PBB Panas Bumi; d. pencadangan penggantian Bonus Produksi; dan/atau e. pencadangan pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencadangan atas Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi, penggantian Bonus Produksi, dan penggantian pungutan- pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan pencapaian target PNBP panas bumi. (4) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan bersama Pengusaha setiap triwulan dalam rangka penghitungan PNBP panas bumi. (5) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. unit/instansi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan/atau c. pihak lain. (6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah seluruh data dan parameter diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (7) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit: a. harga jual uap dan/atau harga jual listrik; b. produksi uap dan/atau produksi listrik; c. penjualan uap dan/atau penjualan listrik; d. kapasitas terpasang; e. biaya; f. penghasilan bersih usaha; g. nilai tukar rupiah terhadap dolar; dan h. alasan kenaikan dan/atau penurunan parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f terhadap triwulan sebelumnya. (8) Hasil pembahasan rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Koreksi Anda