Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal: a. kondisi kahar; atau b. keadaan lain yang menyebabkan sistem aplikasi tidak dapat digunakan, proses pengajuan dan/atau penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui non-aplikasi. (3) Non-aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata cara persuratan.
Koreksi Anda