Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP dari kegiatan pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban pemerintah berupa pencadangan Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi, penggantian Bonus Produksi, dan penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku BUN menugaskan Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda