Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyusunan Rencana PNBP;
b. penghitungan PNBP; dan
c. pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN, dari kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.
(2) Kegiatan pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha.
Koreksi Anda
