Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134PMK082013 TENTANG DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat mencabutp enunjukan Dealer Utama dalam hal: a. Dealer Utama menerima surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) selama 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; b. Dealer Utama menerima surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. Dealer Utama yang meminjam SUN tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (1) huruf a; d. Dealer Utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e. Dealer Utama dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait; atau f. Dealer Utama mengajukan pengunduran diri sebagai Dealer Utama secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal. (2) Pencabutan penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut: a. jumlah Dealer Utama; b. ketersediaan calon Dealer Utama; c. target dan daya serap atas penerbitan SUN; dan/atau d. pengembangan likuiditas SUN di pasar sekunder. (3) Dalam hal Pemerintah akan mencabut penunjukan Dealer Utama, maka pencabutan Dealer Utama dilaksanakan: a. paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat pemberitahuan menempati peringkat terbawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterbitkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Pencabutan penunjukan Dealer Utama diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada otoritas terkait. (5) Dealer Utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Dealer Utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Dealer Utama setelah 24 (dua puluh empat) bulan sejak pencabutan Dealer Utama.
Koreksi Anda