Koreksi Pasal 30A
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134PMK082013 TENTANG DEALER UTAMA
Teks Saat Ini
Dalam hal Dealer Utama mendapatkan:
a. surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali; atau
b. surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) sebanyak 2 kali berturut-turut, maka Dealer Utama tidak dapat mengikuti Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN sampai dengan adanya keputusan mengenai pencabutan penunjukan Dealer Utama.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
