Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134PMK082013 TENTANG DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan surat peringatan kepada Dealer Utama, dalam hal: a. DealerUtamatidakmemenuhi: 1) 3 (tiga) jenis kewajiban dari kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; 2) salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, atau huruf c, sebanyak 2 (dua) kali; atau 3) salah satu kewajiban dari kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d atau huruf e, sebanyak 3 (tiga) kali. b. Dealer Utama tidak dapat mengembalikan SUN Seri Benchmark yang dipinjam baik seluruh atau sebagian SUN yang dipinjam, sampai dengan batas waktu peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Semua pelanggaran yang telah dihitung sebagai dasar pemberian surat peringatan, tidak diperhitungkan lagi sebagai dasar pemberian surat peringatan berikutnya. (3) Surat peringatan yang telah diberikan kepada Dealer Utama atas hasil evaluasi kewajiban Dealer Utama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, tidak diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban tahun berikutnya. 4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id