Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134PMK082013 TENTANG DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan. (2) Pelaksanaan evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya. (3) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dealer Utama yang menempati peringkat terbawah berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama. (4) Dalam hal terdapat penunjukan Dealer Utama baru yang dilakukan pada kurun waktu periode evaluasi tahun berjalan, Dealer Utama yang ditunjuk tidak diikutsertakan dalam evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama tahun berjalan dan dilakukan evaluasi kinerja pada tahun berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id