Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134PMK082013 TENTANG DEALER UTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 3. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu. 4. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 5. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek. 6. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali. 7. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana. 8. Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik. 9. Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. 10. SUN Seri Benchmark adalah seri SUN yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama. 11. Nilai Pasar adalah nominal SUN dikali harga pasar per unit SUN. 12. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka MENETAPKAN harga pasar SUN yang wajar. 13. Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id