Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemesanan Pembelian yang dilakukan melalui Agen Penjual yang telah diterima oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), dinyatakan batal seluruhnya dalam hal Agen Penjual tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen.
(2) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Penjual dikenakan sanksi:
a. dilaporkan kepada otoritas di bidang pasar modal dan diumumkan kepada publik; dan
b. tidak boleh menjadi agen penjual dalam penerbitan SBSN berikutnya selama 3 (tiga) kali berturut-turut.
Koreksi Anda
