Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya (actual per actual) dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Jumlah hari untuk perhitungan imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id