Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, paling kurang memuat: a. tata cara Pemesanan Pembelian; b. jenis Akad; c. tanggal jatuh tempo, tanggal penjatahan dan tanggal Setelmen; d. metode penetapan harga SBSN; e. periode penjualan; f. obyek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN; dan g. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id