Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, paling kurang memuat:
a. tata cara Pemesanan Pembelian;
b. jenis Akad;
c. tanggal jatuh tempo, tanggal penjatahan dan tanggal Setelmen;
d. metode penetapan harga SBSN;
e. periode penjualan;
f. obyek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN; dan
g. pokok-pokok ketentuan dan syarat (terms and conditions).
Koreksi Anda
