Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c disusun berdasarkan jenis Akad SBSN yang diterbitkan.
(2) Akad SBSN yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN antara lain akad Ijarah, akad Mudarabah, akad Musyarakah, akad Istishna’, akad yang berdasarkan kombinasi dari dua akad atau lebih, dan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda
