Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Agen Penjual mengumumkan ketetapan hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada masing-masing Pihak yang menyampaikan Pemesanan Pembelian paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan hasil penjualan.
Koreksi Anda
