Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Penjual mengumumkan ketetapan hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada masing-masing Pihak yang menyampaikan Pemesanan Pembelian paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan hasil penjualan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id