Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penjualan dan penjatahan SBSN, yang meliputi:
a. nilai nominal SBSN yang diterima;
b. harga dan/atau yield; dan
c. tingkat Imbalan dan/atau diskonto.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN yang masuk.
(3) Hasil penjualan dan penjatahan ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akhir masa penawaran.
(4) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penetapan hasil penjualan dan penjatahan SBSN kepada Menteri.
Koreksi Anda
