Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf l.
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3) Penunjukan konsultan hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
