Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan persyaratan calon konsultan hukum paling sedikit memiliki:
a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
b. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk; dan
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN.
(2) Untuk dapat menjadi konsultan hukum, calon konsultan hukum harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda
