Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan persyaratan calon konsultan hukum paling sedikit memiliki: a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal; b. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk; dan c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN. (2) Untuk dapat menjadi konsultan hukum, calon konsultan hukum harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id