Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding, dapat dilakukan penunjukan konsultan hukum.
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi.
(3) Dalam hal Pemerintah telah menunjuk konsultan hukum untuk penerbitan SBSN pada tahun anggaran berjalan maka Pemerintah dapat menggunakan konsultan hukum yang telah ditunjuk untuk membantu penerbitan SBSN dengan cara Bookbuilding.
Koreksi Anda
