Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling kurang memuat kewajiban Agen Penjual sebagai berikut:
a. melakukan penjualan SBSN dengan tata cara penjualan SBSN sebagaimana diatur dalam Memorandum Informasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. melaporkan dan menyampaikan seluruh hasil penawaran dari calon pembeli SBSN, termasuk bookorder, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang;
c. memastikan pihak pembeli yang mendapatkan penjatahan memiliki kecukupan dana di bank dan/atau bank pembayar untuk pelaksanaan Setelmen dana ke rekening Pemerintah di Bank INDONESIA;
d. menyetorkan seluruh dana hasil penjualan SBSN ke rekening kas negara;
e. mengembalikan dana pihak ketiga yang tidak mendapatkan penjatahan; dan
f. memastikan bahwa SBSN hasil penjatahan telah tercatat dalam rekening surat berharga pihak pembeli.
Koreksi Anda
