Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja antara Pemerintah dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling kurang memuat kewajiban Agen Penjual sebagai berikut: a. melakukan penjualan SBSN dengan tata cara penjualan SBSN sebagaimana diatur dalam Memorandum Informasi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. melaporkan dan menyampaikan seluruh hasil penawaran dari calon pembeli SBSN, termasuk bookorder, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; c. memastikan pihak pembeli yang mendapatkan penjatahan memiliki kecukupan dana di bank dan/atau bank pembayar untuk pelaksanaan Setelmen dana ke rekening Pemerintah di Bank INDONESIA; d. menyetorkan seluruh dana hasil penjualan SBSN ke rekening kas negara; e. mengembalikan dana pihak ketiga yang tidak mendapatkan penjatahan; dan f. memastikan bahwa SBSN hasil penjatahan telah tercatat dalam rekening surat berharga pihak pembeli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id