Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah telah menunjuk agen penjual untuk penerbitan SBSN pada tahun anggaran berjalan maka agen penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditunjuk sebagai Agen Penjual.
(2) Dalam rangka penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengirimkan request for proposal kepada seluruh agen penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pengiriman request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan agar agen penjual menyampaikan penawaran fee dan indikasi harga atau yield SBSN.
(4) Dalam rangka penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memilih satu atau beberapa agen penjual yang menyampaikan penawaran fee dan indikasi harga atau yield SBSN terbaik.
Koreksi Anda
