Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas antara lain:
a. mengumumkan rencana penjualan SBSN kepada calon investor;
b. melaksanakan penjualan SBSN;
c. melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;
d. menyampaikan seluruh data penawaran penjualan SBSN, termasuk bookorder kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
e. mengumumkan hasil ketetapan penjualan SBSN kepada Pihak yang Pemesanan Pembeliannya mendapatkan penjatahan.
Koreksi Anda
