Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas antara lain: a. mengumumkan rencana penjualan SBSN kepada calon investor; b. melaksanakan penjualan SBSN; c. melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan; d. menyampaikan seluruh data penawaran penjualan SBSN, termasuk bookorder kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan e. mengumumkan hasil ketetapan penjualan SBSN kepada Pihak yang Pemesanan Pembeliannya mendapatkan penjatahan.
Koreksi Anda