Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual paling kurang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. ijin usaha dari otoritas pasar modal INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;
b. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk;
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
d. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN;
e. sistem informasi dan teknologi memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN; dan
f. terdaftar sebagai Peserta Lelang SBSN.
(2) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
Koreksi Anda
