Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. target indikatif penerbitan SBSN;
b. struktur Akad SBSN;
c. tanggal penerbitan;
d. denominasi;
e. tanggal jatuh tempo; dan
f. objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
Koreksi Anda
