Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. target indikatif penerbitan SBSN; b. struktur Akad SBSN; c. tanggal penerbitan; d. denominasi; e. tanggal jatuh tempo; dan f. objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
Koreksi Anda