Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (2) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN. (3) Dalam hal penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN dibantu oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengelolaan SBSN. (4) Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id