Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
