Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Patologi Klinik;
b. Tarif Mikrobiologi;
c. Tarif Kimia Kesehatan;
d. Tarif Imunologi;
e. Tarif Media dan Reagensia;
f. Tarif Uji Kesehatan;
g. Tarif Pelayanan Radiologi;
h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
