Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Patologi Klinik; b. Tarif Mikrobiologi; c. Tarif Kimia Kesehatan; d. Tarif Imunologi; e. Tarif Media dan Reagensia; f. Tarif Uji Kesehatan; g. Tarif Pelayanan Radiologi; h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda