Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) KPPN menerbitkan SP2D apabila SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan. (3) KPPN mengembalikan SPM kepada Kuasa PA apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda