Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM, dan menyampaikan SPM kepada KPPN dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan telah diverifikasi;
b. SPTB;
c. Ringkasan Penetapan BPU; dan
d. Faktur pajak.
Koreksi Anda
