Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan: a. Berita Acara Verifikasi; b. Surat Pernyataan telah diverifikasi; c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK atas nama Kuasa PA sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; d. Salinan Keputusan Penetapan sebagai BPU; e. Ringkasan Penetapan BPU sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan f. Faktur pajak.
Koreksi Anda