Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
PPK mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan:
a. Berita Acara Verifikasi;
b. Surat Pernyataan telah diverifikasi;
c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK atas nama Kuasa PA sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d. Salinan Keputusan Penetapan sebagai BPU;
e. Ringkasan Penetapan BPU sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
f. Faktur pajak.
Koreksi Anda
