Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
BPU mengajukan surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk kepada Kuasa PA dengan melampirkan:
a. Rincian Jasa Bank per mata uang sesuai jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih;
b. Berita Acara Rekonsiliasi Jatuh Tempo Penerusan Pinjaman;
c. Bukti transfer pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara; dan
d. Keputusan Penetapan sebagai BPU.
Koreksi Anda
