Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPU mengajukan surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk kepada Kuasa PA dengan melampirkan: a. Rincian Jasa Bank per mata uang sesuai jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih; b. Berita Acara Rekonsiliasi Jatuh Tempo Penerusan Pinjaman; c. Bukti transfer pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara; dan d. Keputusan Penetapan sebagai BPU.
Koreksi Anda