Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Bank dibayarkan secara triwulanan atau semesteran. (2) Jasa Bank dalam valuta asing dibayarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. (3) Jasa Bank semester kedua tahun lalu dapat dibayarkan pada tahun berjalan.
Koreksi Anda