Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Kuasa PA. (2) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: a. PPK; dan b. Pejabat Penandatangan SPM. (3) Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id