Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Kuasa PA.
(2) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. PPK; dan
b. Pejabat Penandatangan SPM.
(3) Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
Koreksi Anda
