Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Jasa Bank diberikan kepada BPU atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) DIPA berlaku sebagai dasar pembayaran Jasa Bank untuk tahun anggaran berkenaan.
(3) Jumlah dana yang dimuat dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
